Segini Estimasi Gaji PPPK Setelah Kenaikan 8 Persen, Tapi Maaf Belum Bisa Cair Besok

- Minggu, 31 Desember 2023 | 17:01 WIB
Segini Estimasi Gaji PPPK Setelah Kenaikan 8 Persen, Tapi Maaf Belum Bisa Cair Besok

Namun, untuk melaksanakan kenaikan gaji tersebut diperlukan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Hingga saat ini belum ada PP yang mengatur penyesuaian kenaikan gaji tersebut sehingga gaji yang didapat masih mengacu pada Perpres Nomor 98 tahun 2020.

Berikut estimasi gaji yang akan diterima PPPK setelah mengalami kenaikan 8 persen di 2024 mendatang.

Golongan I: Rp1.938.492 sampai Rp2.901.096

Golongan II: Rp2.117.016 sampai Rp3.071.412

Golongan III: Rp2.206.656 sampai Rp3.201.336

Baca Juga: Mohon Maaf! Tanggal 1 Januari Merah 2024, Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Jadi Mundur, Ini Kata Kemenkeu

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler