1 Januari 2024 Tiba, Ini Ketentuan Pembayaran Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Tahun Baru dari Kemenkeu

- Senin, 01 Januari 2024 | 18:31 WIB
1 Januari 2024 Tiba, Ini Ketentuan Pembayaran Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Tahun Baru dari Kemenkeu

LENGKONG, AYOBANDUNG – Informasi terkait kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 semakin dicari banyak ASN dan pensiun hingga saat ini.

Tentu, karena saat ini sudah memasuki tahun baru dan tanggal 1 Januari 2024, sehingga gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan pun sangat dinantikan.

Kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 ini menjadi salah satu hal yang sudah ditetapkan oleh presiden Jokowi.

Namun nyatanya, pemerintah belum mengumumkan kapan kenaikan upah ini akan mulai dibagikan.

Jokowi sendiri memberikan tambahan sebesar 8 persen untuk upah ASN aktif, sementara untuk para pensiun naik sebesar 12 persen.

Ketentuan dan besarannya sudah diatur dalam APBN 2024, dan akan dimulai dari Januari hingga Desember 2024.

Baca Juga: Guru Honorer Lulusan SMA Tetap Bisa Diangkat Jadi PPPK? Ternyata MenPAN RB Fokuskan untuk Kualifikasi Ini Aja

Halaman:

Komentar

Terpopuler