polhukam.id --Berikut informasi terkait dengan bansos KIS PBI JKN yang akan terus dilanjutkan pada tahun 2024.
Bansos KIS PBI-JKN diberikan kepada masyarakat baik yang terdata di DTKS Kemensos RI maupun tidak sebagai program bantuan reguler yang utama dari Kemensos RI.
Cara mendaftar KIS PBI JKN bisa lewat kantor kelurahan atau desa apabila KPM sehat atau tidak mengalami sakit, akan tetapi jika sakit dan dirawat di rumah sakit, dapat mendaftar melalui UPTK Pemerintah Daerah terkait untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
Sudah memasuki tahun 2024, Pemerintah akan menyalurkan kembali bansos reguler yang mana setiap tahun dibagikan kepada keluarga penerima manfaat atau masyarakat rentan miskin dan kurang mampu di Indonesia.
Setidaknya ada empat bansos reguler Pemerintah yang akan kembali disalurkan atau diberikan kepada KPM di tahun 2024 ini di antaranya bansos PKH, bansos BPNT dan bantuan PIP Kemdikbud RI dan bantuan KIS PBI JKN.
KPM penerima bansos Pemerintah yang terdata DTKS Kemensos RI mulai dari balita, anak usia sekolah (SD, SMP, SMA, SMK Sederajat), ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.
Sekarang yang menjadi bansos reguler Kementerian Sosial RI yang diberikan kepada lebih dari 90 juta KPM di Indonesia adalah KIS PBI JKN.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid