Meski begitu kenaikan gaji PNS pusat dan daerah masih akan tetap dilakukan, setelah PP terbaru resmi dirilis oleh pemerintah.
Saat ini gaji PNS sudah ditransfer melalui rekening masing-masing pegawai, dan bisa dicek sendiri berapa besaran nominal yang diterima.
Naiknya gaji PNS pusat dan daerah berlaku untuk semua golongan, mulai dari golongan 1 sampai golongan 4.
Sayangnya kenaikan gaji PNS yang diumumkan sebesar 8 persen tersebut masih belum bisa direalisasikan pada tahun 2024.
Namun Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran Rp52 triliun untuk tambahan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada tahun 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid