polhukam.id -- Bantuan sosial uang tunai Rp750 ribu bisa didapat pekerja penerima manfaat bukan melalui BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Simak di sini mengenai informasi bantuan uang tunai Rp750 bisa didapat bagi pekerja bukan dari BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menjawab rasa penasaran, Anda bisa baca sampai habis artikel di bawah ini untuk mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya.
Baca Juga: Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp600.000 Cair Mulai Januari 2024, Cek Ciri-Ciri Penerimanya
Seperti diketahui, BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemberian bantuan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yakni senilai Rp600 ribu
Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan mencapai puncaknya pada tahun 2022 lalu, dan berakhir pada tahun 2023 sampai sekarang.
Buat para pekerja, ternyata bisa mendapatkan dana segar sampai Rp750 ribu bukan lewat BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid