Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mewajibkan aparatur sipil negara memakai busana produk lokal menyusul diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun yang mengatur ketentuan tersebut.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Kota Bogor, Selasa (31/5/2022), menegaskan, regulasi tersebut bertujuan membangkitkan ekonomi masyarakat setempat setelah dihantam pandemi Covid-19.
ASN wajib mengenakan pakaian hasil produk lokal pada hari Selasa, Kamis, dan Jumat. "Melalui Peraturan Wali Kota, seluruh ASN di Kota Bogor wajib menggunakan produk lokal," kata Bima.
Bima menyatakan pakaian lokal yang wajib dikenakan ASN Kota Bogor bukan produk yang sudah ada di pusat perbelanjaan seperti mal, melainkan produk yang masih diproduksi oleh UMKM lokal.
"Ya kita dorong produk lokal. Bukan asal produk lokal yang sudah masuk departemen store, sudah masuk mal, tidak. Akan tetapi betul-betul produk lokal," ujarnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid