Lewat Perarturan Wali Kota, ASN Bogor Diwajibkan Pakai Busana Produk Lokal Saat Bekerja

- Rabu, 01 Juni 2022 | 00:20 WIB
Lewat Perarturan Wali Kota, ASN Bogor Diwajibkan Pakai Busana Produk Lokal Saat Bekerja

Politikus PAN itu menegaskan dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2022, setiap hari Selasa mengenakan pakaian produk lokal,hari Kamis mengenakan pakaian adat Pangsi khas Suku Sunda, dan hari Jumat memakai batik atau pakaian etnik. "Apabila seorang ASN membelanjakan minimal Rp500 ribumaka akan ada perputaran uang sebesar Rp3,5 miliar," ujarnya.

Jadi, kata Bima, kalau sekarang sampai minggu depan semua ASN berbelanja produk lokal dengan perputaran uang diperkirakan sampai Rp3,5 miliar untuk mengikuti salah satu aturan di. "Jumlah itu belum dihitung untuk hari Jumat, yaitu batik," kata mantan analis politik tersebut.

Sementara pakaian Pangsi, sudah sejak lama ASN Kota Bogor diminta mengenakannya pada hari-hari tertentusehingga kemungkinan sudah punya. "Belum lagi untuk dipakai terus-menerus selama 1tahun, itu kan banyak. Jadi ASN harus jadi kekuatan paling depan untuk membangkitkan kebanggaan lokal," kata Bima.

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar