LENGKONG, polhukam.id -- Saat ini, aturan terkait batas usia pensiun PNS sudah berubah dan dirombak melalui UU Nomor 20 Tahun 2023.
Sebelumnya, pemerintah sudah resmi rombak batas usia pensiun PNS yang tadinya di usia 58 dan 65 tahun namun kini tak lagi sama.
Semua dirombak dalam UU ASN 2023, sehingga para ASN harus tahu batas usia pensiun PNS sampai usia berapa.
Sehingga semua ASN bisa mengetahui sampai umur berapa ia bekerja menjadi ASN aktif.
Selain itu, setiap golongan juga jadi tahu di usia berapa ia akan berhenti bekerja dan menyandang status sebagai pensiunan.
Seperti diketahui bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini, sudah diresmikan dan direvisi oleh MenPAN RB dan DPR RI.
Didalamnya ada aturan terbaru mengenai batas usia pensiun PNS untuk semua jabatan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid