Batas Usia Pensiun PNS Dirombak UU ASN 2023, ASN Bisa Menikmati Masa Tua Lebih Cepat

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 14:01 WIB
Batas Usia Pensiun PNS Dirombak UU ASN 2023, ASN Bisa Menikmati Masa Tua Lebih Cepat

Baca Juga: Pengungsi Rohingya Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Warga Lokal, KontraS Aceh: Mustahil!

Dalam aturan terbaru ini terbagi menjadi 2 jabatan, di setiap jabatan memiliki batas usia pensiunan yang berbeda.

Jadi dalam aturan batas usia pensiun PNS terbaru ini dibagi ke dalam 2 kategori yakni Jabatan Fungsional dan Manajerial.

Nantinya setiap pensiunan akan merasakan masa pensiun di umur yang lebih cepat karena tidak lagi sampai 65 tahun.

Lantas samapai umur berapa batas usia pensiun PNS terbaru dalam aturan UU ASN 2023 ini? Yuk simak rincianna.

Ini dia aturan baru batas usia pensiun PNS 2024 yang dirombak dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 dan dibagi menjadi 2 kategori:

A. Jabatan Manajerial:

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler