Namun sekarang, bantuan ini diberikan kepada anak yatim, piatu dan yatim piatu meskipun orang tuanya meninggal dunia bukan karena Covid-19.
Adapun jumlah nominal bantuan yang diberikan kepada penerimanya ini sebesar Rp 200.000 ribu per bulan.
Karena penyalurannya dilakukan langsung tiga bulan maka dana yang didapatkan sebesar Rp 600.000
Atau bisa juga penyaluran dalam 6 bulan dengan nilai uang yang didapatkan sebesar Rp 1.200.000.
Kemudian, untuk syaratnya yang paling utama adalah KPM wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Baca Juga: Bansos Januari 2024, KPM Sudah Terima Surat Undangan Pencairan Bansos Rp 600.000, BPNT Tahap 1 Cair?
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid