Jadi, para ASN PNS, TNI termasuk POLRI, harap bersabar, ini hanya soal waktu saja, karena kabarnya kenaikan gaji yang belum dibayar di tanggal 1 Januari tersebut akan dibayar rapel.
Sehingga nominal gaji PPPK 2024 untuk semua golongan setelah naik 8 persen pun akan tetap dibayarkan mulai dari bulan Januari.
Semua golongan PPPK di tahun 2024 pun mendapat kesetaraan lho dengan PNS, dimana akan dapat sejumlah tunjangan selain gaji pokok per bulan.
Sehingga untuk para pekerja dengan perjanjian kerja jangan iri dan khawatir lagi ya karena sekarang sudah mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.
Lantas berapa ya nominal gaji PPPK 2024 untuk semua golongan setelah naik 8 persen? Yuk simak tabel rincian estimasinya.
Baca Juga: Debat ke-3 Pilpres 2024, Akademisi dan Pengamat Harapkan Para Capres Kokoh Pada Substansi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid