Tenang! Gaji PPPK 2024 Akan Cair Dibayar Rapel Setara PNS Naik 8 Persen, Ada 4 Tunjangan Ini, Cek Tabel Rinciannya

- Minggu, 07 Januari 2024 | 23:01 WIB
Tenang! Gaji PPPK 2024 Akan Cair Dibayar Rapel Setara PNS Naik 8 Persen, Ada 4 Tunjangan Ini, Cek Tabel Rinciannya

LENGKONG, polhukam.id – Berikut ini tabel rincian nominal gaji PPPK 2024 untuk semua golongan setelah naik 8 persen terhitung dari 1 Januari.

Baru-baru ini diramaikan terkait kenaikan gaji ASN termasuk gaji PPPK 2024 yang tidak dibayarkan di tanggal 1 Januari kemarin.

hal itu telah disampaikan oleh Sri Mulyani, penyebab dan alasan kenaikan gaji PPPK 2024 untuk semua golongan belum dibayarkan tepat di tanggal 1 Januari sebesar 8 persen.

Baca Juga: Aturan Batas Usia Tertinggi Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, MenPAN RB Angkat sampai Umur Segini

Sehingga penting untuk semua ASN mengetahui apa alasan dibalik ini semua, karena seharusnya gaji para ASN yang diterima di bulan ini sudah naik 8 persen.

Ternyata, pemerintah hingga saat ini belum menyelesaikan PP turunan UU ASN 2023.

Karena PP tersebut lah yang akan mengatur dan mengesahkan kenaikan upah pokok ASN dan pensiunan, sehingga pemerintah belum bisa mulai mencairkan di Januari lantaran belum diterbitkan.

Halaman:

Komentar

Terpopuler