Bantah Lakukan Gratifikasi, Summarecon Sebut Donasi Merupakan Bentuk CSR

- Rabu, 01 Juni 2022 | 23:30 WIB
Bantah Lakukan Gratifikasi, Summarecon Sebut Donasi Merupakan Bentuk CSR

“Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media massa terkait isu gratifikasi yang menyebutkan nama Summarecon, tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, dengan ini kami menyampaikan bahwa donasi merupakan salah satu dari kegiatan CSR Summarecon, sebagai bentuk kepedulian Perusahaan,” ujar Meutia, dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga: Kondisi Ekonomi Membaik, Summarecon Kembali Hadirkan Summarecon Mega Deals 2022

Menurutnya, pemberian donasi tersebut juga dilakukan sesuai prosedur, dimana Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya sebelumnya mengajukan proposal, selanjutnya pihak Yayasan tersebut memberikan kuitansi penagihan. 

“Donasi disalurkan melalui transfer ke rekening atas nama Yayasan tersebut, sesuai yang tercantum pada proposal dan kuitansi penagihan,” jelasnya. Baca Juga: Kebutuhan akan Ruang Usaha Meningkat, Summarecon Serpong Kembali Tawarkan Ruko Melody 2

Halaman:

Komentar

Terpopuler