Alhamdulillah! PP Kenaikan Gaji Pensiunan PNS untuk Golongan I, II, III dan IV Diteken Jokowi, di Februari Cair Sebesar Rp...

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 17:31 WIB
Alhamdulillah! PP Kenaikan Gaji Pensiunan PNS untuk Golongan I, II, III dan IV Diteken Jokowi, di Februari Cair Sebesar Rp...

LENGKONG, polhukam.id – Berikut ini rincian estimasi kenaikan gaji pensiunan PNS untuk golongan I, II, III dan IV di bulan Februari setelah PP diteken Jokowi.

Besaran kenaikan gaji pensiunan PNS setelah naik 12 persen tentu akan membuat semua golongan I, II, III dan IV jadi semakin makmur.

Pasalnya, degan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen, per golongan akan menerima upah pkok lebih besar lagi sehingga bisa mencukupi semua kebutuhan hidup selama 1 bulan penuh.

Nah rencananya penambahan upah pokok yang belum dibayarkan kan dibayar secara rapel di bulan selanjutnya ada kemungkinan di bulan Februari.

Tetapi dengan catatan pemerintah sudah merampungkan dan menerbitkan PP terbaru turunan UU ASN 2023 tersebut.

Sungguh sangat tidak sabar memang, namun bapak ibu harus tetap menunggu pembayaran kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 sebesar 12 persen ini.

Baca Juga: Jadi Prioritas Pengangkatan PPPK 2024 Tanpa Tes, 7 Hak Istimewa Telah Menanti Honorer Golongan Ini

Halaman:

Komentar

Terpopuler