Kegiatan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN sebagai turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada proses verifikasi dilaksanakan pada 2.355.092 tenaga honorer dengan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Akan tetapi dari jumlah tersebut, hanya 749.398 orang tenaga honorer yang dinyatakan lolos seleksi serta diangkat sebagai ASN.
Terkait hal ini Imas Sukmariah menyatakan bahwa nantinya data ini akan menjadi landasan untuk merumuskan kebijakan terkait tenaga non-ASN atau honorer.
Kemudian pemerintah juga berharap data yang dihasilkan dari proses verifikasi tersebut valid serta mampu dipertanggungjawabkan.
Nantinya data tersebut menjadi landasan pembuatan kebijakan terkait status tenaga honorer.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid