LENGKONG, polhukam.id -- Kenaikan gaji Pensiunan PNS sebesar 12 persen di tanggal 1 Januari 2024 tidak dibayarkan sehingga membuat bapak ibu pensiun dari semua golongan bertanya-tanya kapan lebihnya akan itu dibayarkan.
Kemenkeu pun telah memastikan kekurangan gaji Pensiunan PNS dari kenaikan 12 persen bulan Januari 2024 akan dibayarkan secara rapel.
Mekanisme rapel diambil oleh Kemenkeu dikarenakan gaji yang diterima oleh Pensiunan PNS di tanggal 1 Januari 2024 belum ada kenaikan 12 persen.
Padahal berdasarkan ketentuannya, penambahan upah 12 persen ini berlaku per Januari, namun tidak dibayarkan.
Wajar, bapak ibu pensiun di semua golongan bertanya-tanya, kenapa dan apakah akan dibayarkan atau tidak yang 12 persen di bulan Januari itu.
Ketentuan itu pun sesuai APBN 2024, yang salah satu komponennya yakni kenaikan gaji Pensiunan PNS, dimulai sejak 1 Januari 2024.
Jadi dikarenakan sudah ada keterangan dan kepastian dari Kemenkeu, diharapkan bapak ibu bisa sabar menunggu pembayarannya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid