Pemerintah pun kini tenaga kebut menyelesaikan PP terbaru turunan UU ASN 2023, karena PP ini lah yang akan mengatur mekanisme gaji Pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen.
Pembayaran seperti biasa akan dibayarkan dan disalurkan oleh PT Taspen, dan bapak ibu diingatkan kembali untuk melakukan otentikasi terlebih dahulu.
Besaran gaji Pensiunan PNS setelah kenaikan 12 persen akan lebih layak dan besar, dan diharapkan nominal ini bisa mencukupi kebutuhan hidup para pensiun di masa tuanya.
Lantas kapan kenaikan gaji pensiunan PNS sebsar 12 persen di bulan Januari dibayarkan? Yuk simak ulasannya.
Jadi, berdasarkan keterangan dari staf Kemenkeu tersebut, kenaikan gaji Pensiunan PNS 12 persen di bulan Januari akan dibayarkan secara rapel karena PP belum rampung juga.
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," tulis Pejabat Kemenkeu tersebut di akun X pribadi, pada, 1 Januari 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid