AYOBANDUNG -- Penerapan skema single salary akan dilakukan pemerintah sebagai peralihan dari sistem gaji konvensional.
Rencananya, gaji PNS pakai skema single salary akan diterapkan mulai pada tahun 2024.
Namun sampai awal tahun 2024 ini, Peraturan Pemerintah yang mengatur sistem gaji tersebut masih belum rampung.
Menteri PANRB mengungkapkan bahwa nantinya gaji ASN PNS pakai single salary akan sama dengan penerapan yang ada di luar lingkungan pemerintahan.
Dalam rangka untuk mengurangi ketimpangan gaji dan mengoptimalkan kinerja PNS, maka skema ini akan diterapkan.
PP Manajemen ASN yang merupakan turunan dari UU nomor 20 tahun 2023 ditargetkan rampung pada bulan April 2024.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid