LENGKONG, polhukam.id – Atas amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah akan selesaikan masalah tenaga honorer hingga Desember 2024.
Langkah pasti yang kini diambil oleh pemerintah yakni pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 melalui MenPAN RB dan BKN.
Nah dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ada 2 syarat wajib yang harus dipenuhi oleh para calon ASN.
Kedua syarat itu lah yang disebut-sebut wajib dilalui oleh setiap CASN jika ingin diangkat menjadi P3K.
Tentu sangat penting untuk semua honorer di setiap daerah mengetahui apa saja syarat yang dimaksud. Apalagi saat ini rekrutmen CASN 2024 atau seleksi PPPK 2024 sudah didepan mata.
Kemudian atas amanat UU ASN 2023, pemerintah menjadikan para non-ASN ini jadi salah satu fokus utama di rekrutmen CASN 2024 nanti.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid