MenPAN RB hanya Bisa Angkat Tenaga Honorer yang Memenuhi 2 Syarat Ini, Jadi PPPK 2024 sesuai Amanat UU ASN 2023

- Minggu, 14 Januari 2024 | 22:31 WIB
MenPAN RB hanya Bisa Angkat Tenaga Honorer yang Memenuhi 2 Syarat Ini, Jadi PPPK 2024 sesuai Amanat UU ASN 2023

Jadi bersiaplah untuk smeua tenaga honorer menyambut pengangkatan menjadi PPPK 2024, dan perhatikan syarat yang telah ditetapkan MenPAN RB dan BKN.

Sebelumnya, BKN telah melakukan verifikasi dan validasi data terhadap 2,3 juta data tenaga honorer, yang telah melampirkan SPTJM.

Kemudian dari total 2,3 juta data tenaga honorer tersebut yang telah diangkat menjadi PPPK ada sekitar 740 ribuan peserta.

Wah sungguh sangat tak sabar ya menyambut pengangkatan menjadi ASN di tahun 2024, dijamin deh nasib para honorer jadi lebih layak dan bahagia.

Lantas apa saja 2 syarat pengangkatan menjadi PPPK 2024 yang wajib dipenuhi oleh setiap tenaga honorer? Yuk simak ulasannya.

Jadi berdasarkan amanat UU ASN 2023, para non-ASN atau nama lainnya tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Baca Juga: Sujud Syukur! Sri Mulyani Sah Teken Uang Makan dan Uang Lembur untuk Tenaga Honorer di Januari 2024 Segini

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler