LENGKONG, polhukam.id -- Rismon Sianipar tak pantang menyerah untuk terus menyuarakan keadilan untuk Jessica Wongso yang diduga sebagai korban kesesatan hukum di Indonesia.
Sebagai seorang ahli forensik Rismon Sianipar terus mencoba membongkar kejanggalan yang terjadi di pengadilan Jessica Wongso pada 2016 silam.
Rismon Sianipar merupakan salah satu saksi ahli digital forensik yang turut dihadirkan dalam peradilan kasus kopi sianida.
Ia menyampaikan kepada jaksa bahwa sejumlah alat bukti CCTV telah direkayasa oleh oknum tertentu, tapi hal tersebut tidak dihiraukan oleh Jaksa.
Dengan minimnya alat bukti seharusnya kasus Jessica Wongso tidak layak untuk dilanjutkan, namun Jaksa malah memvonis Jessica Wongso dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Setelah tujuh tahun berjalan akhirnya kini kasus Jessica Wongso kembali viral dan Rismon kembali menemukan kejanggalan baru terkait letak sedotan Mirna.
Kejanggalan tersebut diketahui Rismon dari kesaksian 2 orang saksi fakta yang menyatakan letak sedotan Mirna sama persis dengan yang ada di CCTV.
Dua orang saksi fakta yang dimaksud Rismon adalah Marlon Napitupulu dan Hani Juwita Boon yang merupakan teman dari Jessica Wongso dan juga Mirna Salihin.
"Ada dua saksi fakta yang pertama bernama Marlon dan yang kedua adalah Hani rekan dari Jessica Kumala Wongso," kata Rismon
Rismon menduga dua orang saksi fakta tersebut sebelumnya telah mencocokan kesaksian dengan apa yang ditampilan pada rekaman CCTV yang telah direkayasa.
Sebelumnya Rismon sangat yakin bahwa CCTV yang dijadikan bukti tersebut telah direkayasa oleh saksi ahli digital forensik kejaksaan yaitu Muhammad Nur Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Baca Juga: Wirang Birawa Yakin Jessica Wongso Bukan Pembunuh Mirna, Alasannya Ada Kaitan dengan Tuhan?
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid