Takk Hanya Gaji Naik 8 Persen, Sri Mulyani Juga Tetapkan Nominal Uang Saku Bagi PNS, Golongan Ini Hampir Rp 1 Juta Per Bulan

- Jumat, 19 Januari 2024 | 09:01 WIB
Takk Hanya Gaji Naik 8 Persen, Sri Mulyani Juga Tetapkan Nominal Uang Saku Bagi PNS, Golongan Ini Hampir Rp 1 Juta Per Bulan

polhukam.id -- Untuk mendukung kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah uang makan.

Uang makan bagi PNS bukan sekadar tunjangan tambahan, tetapi juga mencerminkan perhatian pemerintah.

Dengan adanya uang makan yang memadai, diharapkan pegawai negeri ini dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.

Baca Juga: 7 Fasilitas yang Didapat PNS dan PPPK Jika Lulus CASN 2024, Apa Sajakah Itu?

Berikut ini informasi tunjangan uang makan PNS 2024 semua golongan diluar kenaikan gaji 8 persen yang telah ditetapkan pemerintah

Sebagaimana diketahui, jika kenaikan gaji PNS 8 persen saat ini sedang menunggu PP kenaikan gaji.

Jika PP tersebut terbit secara resmi bukan ini, kemungkinan PT Taspen akan segera menyalurkan besaran gaji PNS dengan kenaikan 8 persen.

Halaman:

Komentar

Terpopuler