Takk Hanya Gaji Naik 8 Persen, Sri Mulyani Juga Tetapkan Nominal Uang Saku Bagi PNS, Golongan Ini Hampir Rp 1 Juta Per Bulan

- Jumat, 19 Januari 2024 | 09:01 WIB
Takk Hanya Gaji Naik 8 Persen, Sri Mulyani Juga Tetapkan Nominal Uang Saku Bagi PNS, Golongan Ini Hampir Rp 1 Juta Per Bulan

Namun jika PP belum turun secara resmi, dan terbit di bulan Februai 2024, maka pencairan kenaikan gaji 8 persen akan dilakukan dengan sistem rapel dari Januari 2024.

Adapun aturan menyoal uang makan bagi PNS ini telah ditetapkan Menkeu Sri Mulyani ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Mulai dari Akuntansi hingga Pariwisata, Ini 8 Jurusan yang Bisa Kamu Pilih di SNBP 2024 Jika Nilai Ekonomi Tinggi

Tak hanya berdampak pada kesejahteraan PNS, keberadaan uang makan ini juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

Dengan begitu pemerintah juga turut berperan dalam membentuk fondasi keluarga yang sehat dan stabil PNS.

Lalu berapakah besaran tunjangan uang makan PNS 2024 untuk setiap golongan?

Berikut besaran uang makan PNS 2024 jika dihitung sesuai hari kerja yang dibayarkan diluar gaji pokok per bulan:

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler