Jika KKS rusak, KPM dapat langsung ke Bank Himbara dengan membawa KTP, KK, dan buku tabungan.
Namun, jika KKS hilang, KPM perlu membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian sebelum mendatangi Bank Himbara.
Dalam proses ini, pendamping sosial sebaiknya mendampingi KPM.
Bantuan BPNT sebesar Rp200 ribu diberikan setiap bulan kepada setiap KPM.
Disalurkan per dua bulan untuk KKS Himbara dan per tiga bulan bagi KPM PT Pos Indonesia.
Sementara itu, besaran bantuan PKH bervariasi sesuai dengan komponen penerima, informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam artikel terkait.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid