Pertama, keraguan muncul dari tebalnya tanggal pada struk. Terdapat perbedaan ketebalan antara tanggal dan jam pencairan, menciptakan keraguan terkait otentisitas struk.
Kedua, terdapat informasi terbaru bahwa alokasi pencairan untuk bulan Januari 2024 memiliki beberapa perubahan, termasuk periode pencairan yang berkisar antara Januari hingga Maret.
Informasi ini diungkapkan untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Oleh karena itu, pencairan dengan tanggal 20 Januari 2024 mungkin masih merujuk pada alokasi tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, proses pencairan Bansos saat ini masih dalam tahap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), yang belum terlihat dalam struk pencairan tersebut.
Baca Juga: Dukungan Rhoma Irama untuk Anies pada Pilpres 2024: Kan Pak Anies Sekarang di Sini
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid