"Sementara petani kita sebanyak 17 juta orang kalau di rata-rata hanya menguasai 0,5 ha, makanya dilakukan Reforma Agraria," kata Mahfud.
Menurut dia, Reforma Agraria yang dilakukan pemerintah terdiri atas 3 bagian, yaitu legalisasi, redistribusi, dan pengembalian klaim hak atas tanah.
"Nah ini sampai sekarang belum ada sertifikasi untuk redistribusi. Yang ada itu orang yang sudah punya lalu dikasih legalisasi sertifikat," ujar Mahfud.
Sementara itu, menurut Muhaimin, pemerintah sudah punya prioritas lahan untuk reformasi agraria, maka prinsip dasarnya adalah melaksanakan peraturan itu.
"Mas Gibran harus paham bahwa redistribusi lahan beda dengan sertifikasi lahan. Jadi, yang belum dilaksanakan itu redistribusi lahan," tutur Muhaimin. (*
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobekasi.net
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid