polhukam.id -- Pada tahun 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Jembatan Suramadu, menghubungkan Pulau Jawa dan Madura.
Dengan panjang mencapai 5.438 meter dan lebar 30 meter, jembatan ini merupakan yang terpanjang di Indonesia.
Dilansir polhukam.id dari laman pu.go.id, awalnya, jembatan ini adalah bekas tol dengan tarif penyeberangan yang dibangun dengan dengan biaya lebih dari Rp4,5 triliun
Setelah diresmikan, Jembatan Suramadu menerapkan tarif tol mulai dari Rp 3.000 untuk sepeda motor hingga Rp 90 ribu untuk kendaraan golongan V.
Namun, pada tahun 2018, terjadi perubahan signifikan.
Status pengelolaan jembatan diubah menjadi bebas hambatan tanpa tarif tol.
Artinya, kini pengguna dapat melewati Jembatan Suramadu secara gratis.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid