Tabel Total Pendapatan yang Diterima Pensiunan Pasca Kenaikan Gaji 2024, Golongan IV Tembus Angka Fantastis

- Minggu, 28 Januari 2024 | 12:30 WIB
Tabel Total Pendapatan yang Diterima Pensiunan Pasca Kenaikan Gaji 2024, Golongan IV Tembus Angka Fantastis

LENGKONG, polhukam.id -- Seperti yang diketahui, saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen di tahun 2024.

Oleh karena itu dapat dipastikan gaji pokok yang diterima oleh pensiunan di seluruh Indonesia akan naik jika aturan tersebut telah diresmikan oleh pemerintah.

Dalam hal ini, pemerintah menaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.

Selain itu sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini, gaji pokok pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019.

Apabila Peraturan Pemerintah yang mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019 telah diresmikan pemerintah maka penyesuaian 12 persen mulai diberlakukan.

Namun demikian saat ini pemerintah belum juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pokok 12 persen di tahun 2024.

Hal ini mengakibatkan gaji pokok pensiunan belum mendapat tambahan 12 persen di bulan Januari dan Februari tahun 2024.

Halaman:

Komentar

Terpopuler