LENGKONG, polhukam.id -- Seperti yang diketahui, saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen di tahun 2024.
Oleh karena itu dapat dipastikan gaji pokok yang diterima oleh pensiunan di seluruh Indonesia akan naik jika aturan tersebut telah diresmikan oleh pemerintah.
Dalam hal ini, pemerintah menaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Selain itu sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini, gaji pokok pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019.
Apabila Peraturan Pemerintah yang mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019 telah diresmikan pemerintah maka penyesuaian 12 persen mulai diberlakukan.
Namun demikian saat ini pemerintah belum juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pokok 12 persen di tahun 2024.
Hal ini mengakibatkan gaji pokok pensiunan belum mendapat tambahan 12 persen di bulan Januari dan Februari tahun 2024.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid