Oleh karena itu, pensiunan diharapkan untuk tetap bersabar karena kenaikan gaji pokok mulai terhitung pemberlakuannya per tanggal 1 Januari tahun 2024.
Baca Juga: Makan 3 Korban Jiwa, Bendungan Senilai Rp1,6 Triliun Ini Diklaim Mampu Airi Lahan Seluas 6.188 Ha
Selanjutnya jika peraturan Pemerintah yang terbaru telah diresmikan, maka semua selisih gaji pokok pensiunan akan dibayarkan melalui sistem rapel.
Berikut estimasi besaran gaji pokok usai mendapat tambahan 12 persen sesuai aturan tentang besaran gaji pokok yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019.
1. Pensiunan Golongan I
Pensiunan golongan Ia : Rp 1.748.096 - 1.962.128
Pensiunan golongan Ib : Rp 1.748.096 - 2.077.264
Pensiunan golongan Ic : Rp 1.748.096 - 2.165.184
Pensiunan golongan Id : 1.748.096 - 2.256.688
2. Pensiunan Golongan II
Pensiunan golongan IIa : Rp 1.748.096 - 2.833.824
Pensiunan Golongan IIb : Rp 1.748.096 - 2.953.776
Pensiunan Golongan IIc : Rp 1.748.096 - 3.078.656
Pensiunan Golongan IId : Rp 1.748.096 - 3.208.800
3. Pensiunan Golongan III
Pensiunan golongan IIIa : Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
Pensiunan golongan IIIb : Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
Pensiunan golongan IIIc : Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
Pensiunan golongan IIId : Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid