LENGKONG, polhukam.id – Berikut ini rincian estimasi tabel kenaikan gaji PNS 2024 semua golongan di bulan Februari setelah PP diteken Jokowi.
Dalam tabel kenaikan gaji PNS 2024 ini, masing-masing golongan I, II, III dan IV memiliki besaran nominal yang berbeda-beda, sehingga para ASN bisa mengetahui mana yang terkecil dan terbesar.
Nah kabar bahagia lainnya, bahwa dengan berlakunya kenaikan gaji PNS 2024 untuk semua golongan ini, sejumlah tunjangan pun ikut naik lho yang akan diberikan dari Sri Mulyani.
Wah sungguh sangat menyenangkan dan membahagiakan ya, dengan begitu semua tunjangan tersebut bisa jadi penghasilan tambahan para ASN.
Sebelumnya, PP kenaikan gaji ASN dan pensiunan sudah resmi diteken oleh Jokowi.
Kemudian untuk pembayarannya sendiri memang ada kendala yakni PP terbaru yang akan mengatur mekanisme penyesuaian gaji ini masih belum rampung, sehingga pencairan pun batal dilakukan di tanggal 1 Januari.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid