Karawang, sambungnya, memiliki Perda no 1 Tahun 2011 dimana wajib memprioritaskan warga Karawang, Surat Edaran Bupati Tahun 2020 perihal kewajiban memberikan informasi lowongan kerja melalui aplikasi berbasis online sehingga bisa diakses seluruh masyarakat. Serta kewajiban menyertakan 1 persen penyandang disabilitas menjadi pegawai maupun pekerja sebagaimana UU no 8 Tahun 2016.
"Oleh karenanya, saya berharap 153 perwakilan perusahaan ini mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah memastikan seluruh regulasi mengenai ketenagakerjaan di Karawang dipatuhi dengan baik," tandas Haji Aep.
Bupati menjamin bahwa warga Karawang yang telah dilatih, memiliki attitude, disiplin, dan pekerja keras adalah aset perusahaan yang tidak ternilai dan layak untuk bekerja di perusahaan yang ada di Karawang.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: libernesia.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid