PDIP vs Ridwan Kamil, Diperiksa Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ridwan Kamil: Tidak Ada Substansi Pelanggaran

- Selasa, 30 Januari 2024 | 15:30 WIB
PDIP vs Ridwan Kamil, Diperiksa Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ridwan Kamil: Tidak Ada Substansi Pelanggaran

LENGKONG,AYOBANDUNG — Ketua TKD Jawa Barat, Ridwan Kamil memenuhi panggilan Bawaslu Jabar.

Bawaslu Jabar memanggil Ridwan Kamil untuk menindak lanjuti laporan mengenai laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang ia lakukan saat menghadiri acara jambore BPD di Tasikmalaya.

Seperti diketahui Ridwan Kamil dilaporkan oleh dua pihak yaitu Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Jabar dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.

Baca Juga: Blunder! Ridwan Kamil Akui Dukung Prabowo karena Balas Budi, Netizen Ungkap Salah Pilih

Menanggapi laporan tersebut Ridwan Kamil dipanggil untuk mengklarifikasi laporan tersebut oleh Bawaslu pada senin 29 Januari 2024.

Ridwan Kamil diperiksa selama 3 jam di Kantor Bawaslu Jabar di Jalan Turangga Bandung mulai pukul 14.57 WIB dan selesai pada pukul 17.57 WIB.

Ridwan Kamil mengaku mengapresiasi Bawaslu Jabar yang sudah memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan lancar.

Halaman:

Komentar

Terpopuler