Tabel Kenaikan Gaji PNS Terbaru Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, Februari Masing-Masing Golongan Terima Segini

- Selasa, 30 Januari 2024 | 18:01 WIB
Tabel Kenaikan Gaji PNS Terbaru Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, Februari Masing-Masing Golongan Terima Segini

Berikut ini tabel kenaikan gaji PNS yang akan diterima masing-masing golongan mulai Februari 2024 mendatang berdasarkan PP nomor 5 tahun 2024:

Baca Juga: Ini Kata Taspen Soal Jadwal Pencairan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Februari 2024, Estimasi Nominalnya Sudah Dibocorkan?

A. Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

B. Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Baca Juga: Wow! Gaji dan Tunjangan Camat-Lurah se Indonesia Tembus 2 Digit, Intip Daftar Lengkapnya di Sini!

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler