LENGKONG, AYOBANDUNG -- Bukan hanya PNS, pada tanggal 26 Januari 2024 lalu Presiden Jokowi juga telah meresmikan kenaikan gaji PPPK 2024.
Kenaikan gaji PPPK 2024 tersebut termuat dalam PP Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nominal kenaikan gaji PPPK 2024 yang diresmikan Jokowi tersebut merupakan implementasi dari rencana kenaikan sebesar 8 persen yang diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: GRATIS Link Download PP Gaji PNS 2024, Cek Tabel Golongan 1 2 3 4
Ketentuan kenaikan gaji PPPK tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Pemberian kenaikan gaji kepada para PPPK tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus sebagai upaya motivasi kerja.
Dengan diresmikannya PP Nomor 11 Tahun 2024 secara otomatis PP Nomor 98 Tahun 2020 yang dijadikan acuan pemberian gaji PPPK sudah tidak berlaku.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid