Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menambahkan, selain penguasaan kompetensi, ASN yang dipindahkan juga harus memiliki literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ASN yang dipindahkan juga diharuskan menguasai penerapan nilai-nilai Berakhlak.
Nilai-nilai dasar ASN "Berakhlak" adalah singkatan dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Nilai-nilai ini diperkenalkan untuk menyamakan standar nilai dasar ASN di Indonesia.
Rini juga menyampaikan beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN, di antaranya adalah pemindahan seluruh ASN Kementerian/Lembaga yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid