Menurut keterangan Sri Mulyani, kenaikan gaji pensiunan PNS akan tetap dibayarkan dengan sistem rapel mulai dari Januari 2024.
Diketahui, aturan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS telah tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Namun, PP tersebut ternyata masih belum memuat nominal gaji pensiunan PNS yang sudah mengalami kenaikan.
Kendati demikian, Sri Mulyani meyakinkan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS akan dibayarkan komplit untuk 12 bulan.
Para pensiunan PNS tidak perlu khawatir kenaikan gaji tidak akan dicairkan.
Baca Juga: TOP 5 Bendungan Terbesar di Jawa Barat: Wilayah Purwakarta Mendominasi, Perwakilan Kuningan Ada?
Pasalnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid