LENGKONG, polhukam.id – Penting untuk diketahui semua ASN, bahwa ternyata pembayaran rapel kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri 2024 belum dibayarkan di Februari alias resmi mundur lagi.
Dengan resminya PP kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri 2024 diterbitkan, tampaknya tidak bisa menjamin rapelan 8 persen dari Januari dibayarkan langsung.
Bahkan tak sedikit Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaporkan bahwa kenaikan gaji ASN termasuk TNI dan Polri 2024 belum mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8% per tanggal 1 Februari 2024 kemarin.
Wah sungguh sangat menyedihkan ya, padahal tambahan 8 persen ini sudah sangat dinantikan semua golongan dan pangkat.
Disamping itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan penjelasan terkait kapan pembayaran rapel disalurkan kepada semua kalangan ASN.
Baca Juga: Gedung DPRD DIY di Yogyakarta Ini Ternyata Adalah Markas Organisasi Rahasia? Ini Infonya!
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu menjelaskan, saat ini pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru, yakni yang naik sebesar 8% baru dapat diajukan mulai 1 Februari ini.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid