Perubahan ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Namun, meskipun tujuan utama dari aksi tersebut adalah mendukung revisi UU Desa, perhatian banyak pihak justru tertuju pada penampilan glamour Wiwin.
Kacamata Louis Vuitton, tas branded, perhiasan, jam tangan, dan iPhone terbaru yang ia kenakan menjadi sorotan.
Ini bukan kali pertama Wiwin menjadi perbincangan publik karena penampilannya yang glamor.
Pada Januari 2023, ia juga menjadi pusat perhatian karena hal serupa.
Saat itu, Wiwin membela bahwa barang-barang branded yang dimilikinya didapatkannya di pasar.
Meskipun Wiwin Komalasari kerap kali menjadi sorotan karena penampilannya yang mencolok, aturan terkait besaran gaji kepala desa telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Gaji kepala desa minimal adalah Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.
Penghasilan ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid