Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Tahun 2024 Naik 12 Persen, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Menaikkan Gaji, Sungguh Mulia!

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 20:31 WIB
Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Tahun 2024 Naik 12 Persen, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Menaikkan Gaji, Sungguh Mulia!

LENGKONG, polhukam.id -- Gaji pensiunan PNS hingga janda duda telah dinaikkan oleh pemerintah Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Bukan hanya gaji pensiunan PNS janda duda saja yang dinaikkan, namun gaji pensiunan PNS tahun 2024 semua golongan juga dinaikkan.

Ya, gaji pensiunan PNS golongan 1, 2, 3, dan 4 semuanya dinaikkan senilai 12 persen dari jumlah gaji sebelumnya. Ini telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga: Tak Cuma Kenaikan Gaji 12 Persen! Pensiunan PNS juga akan Terima 3 Tunjangan Spesial Ini dari Taspen di Februari, Nominalnya Segini

Tepatnya, soal gaji pensiunan PNS tahun 2024 yang naik ini diatur oleh PP Nomor 8 tahun 2024 yang kini sudah diterbitkan.

Hal ini sama dengan apa yang dikatakan oleh PT Taspen dalam salah satu komentar di akun Instagram pribadi mereka.

“Halo Sobat TASPEN, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 kenaikan gaji pensiun sebesar 12% per 1 Januari 2024 bagi pensiun PNS dan janda/duda/yatim/piatu. Bagi PNS aktif terdapat kenaikan gaji pokok sebesar 8%,” tulis PT Taspen.

Halaman:

Komentar

Terpopuler