LENGKONG, polhukam.id -- Gaji pensiunan PNS hingga janda duda telah dinaikkan oleh pemerintah Indonesia beberapa waktu yang lalu.
Bukan hanya gaji pensiunan PNS janda duda saja yang dinaikkan, namun gaji pensiunan PNS tahun 2024 semua golongan juga dinaikkan.
Ya, gaji pensiunan PNS golongan 1, 2, 3, dan 4 semuanya dinaikkan senilai 12 persen dari jumlah gaji sebelumnya. Ini telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Tepatnya, soal gaji pensiunan PNS tahun 2024 yang naik ini diatur oleh PP Nomor 8 tahun 2024 yang kini sudah diterbitkan.
Hal ini sama dengan apa yang dikatakan oleh PT Taspen dalam salah satu komentar di akun Instagram pribadi mereka.
“Halo Sobat TASPEN, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 kenaikan gaji pensiun sebesar 12% per 1 Januari 2024 bagi pensiun PNS dan janda/duda/yatim/piatu. Bagi PNS aktif terdapat kenaikan gaji pokok sebesar 8%,” tulis PT Taspen.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid