Menurut dia, bila memang para anggota parlemen ragu untuk menggulirkannya, sebaiknya rencana tersebut dibatalkan saja.
"Ya hak angket kita lihat aja perkembangan. Kalau layak kekumpul jumlahnya, kita maju terus. Kalau enggak, ya sudah enggak usah," kata Habib Aboe di Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Ia mengaku tak bisa menjelaskan ihwal sejauh mana nasib hak angket DPR ke depannya.
Sebab, selama ini memang belum ada komunikasi formal antar masing-masing fraksi di DPR.
"Kita lihat perkembangan. Perjalanan masih panjang," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya menerima keputusan KPU terkait pemenang Pemilu 2024, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).
Menurut dia, bila ada pihak yang hendak menggugat keputusan KPU, menurutnya bisa ditempuh melalui mekanisms yang ada, yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid