Namun, Desa Lung Anai dan Kelurahan Tamapole memilih untuk tidak ikut serta.
Lalu keputusan tersebut menyisakan pertanyaan apakah kedua wilayah tersebut akan tetap berada dalam tata ruang wilayah Ibu Kota Nusantara atau tetap menjadi bagian dari Kutai Kartanegara.
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah berjanji untuk membahas lebih lanjut bersama OIKN.
Kabar penolakan dari Desa Lung Anai dan Kelurahan Tamapole menjadi catatan penting dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Meskipun demikian, perlu adanya dialog lebih lanjut antara pemerintah daerah dan Badan Otorita IKN untuk menentukan langkah selanjutnya terkait status wilayah-wilayah tersebut.***
Sumber: ayobandung
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid