Menurut Ari, calon wakil presiden yang mendampingi calon presiden Prabowo Subianto itu merupakan sumber masalah dugaan kecurangan pilpres 2024. "Penyebabnya ada cawapres di 02 itu. Sehingga dari proses pada waktu di MK, di KPU, sampai pada perjalanannya terjadi masalah," kata Ari saat ditemui di Posko Timnas Amin, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.
Bila ingin pemilihan umum berjalan baik, menurut dia, Gibran tidak boleh diikutkan lagi. Ari meminta MK mengabulkan pemungutan suara ulang (PSU). Ia juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak campur tangan dalam proses PSU. "Kalau Prabowo kami tak masalahkan. Ia sah-sah saja kalau ikut PSU karena dia punya hak politik," kata Ari.
Ia meyakini MK bakal mengabulkan permohonannya. Sebab, Timnas Amin telah melampirkan bukti-bukti kuat dugaan kecurangan pemilu. Timnas Amin juga punya saksi-saksiu untuk membuktikan dugaan kecurangan itu. "Kita punya fakta-fakta," kata Ari.
Tim Hukum Amin telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK Kamis, 21 Maret 2024. Ari sebelumnya mengatakan, Gibran bisa digantikan oleh siapa saja. Sehingga, kata dia, para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bisa bertarung dengan jujur, adil, dan bebas.
Ari menjelaskan, permintaan ini adalah imbas dari permasalahan pencalonan Gibran. Menurut dia, pencalonan Wali Kota Solo itu sudah bermasalah sejak awal. Polemik pencalonan Gibran dimulai dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres di MK.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid