Sidang PHPU atau sengketa Pilpres ini ditangani oleh delapan hakim konstitusi.
Yaitu Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilu pada Rabu (27/3/2024) hari ini.
Terdapat dua agenda sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Yakni sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 presiden-wakil presiden (wapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Lalu sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tim paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kedua kubu itu menginginkan cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pemilu 2024.
Dalam sidang perdana, capres dan cawapres 01 Anies dan Cak Imin hadir.
Begitu juga capres dan cawapres 03, Ganjar-Mahfud,
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid