"Menurut saya peluangnya [mengabulkan permohonan para pihak] ada," jelas Fadli dalam diskusi itu.
"Variabel yang mendukung itu ada konfigurasi hakim yang berubah. Ada dalil-dalil kecurangan yang disampaikan bukan hanya di ruang persidangan saja, sudah banyak praktik kecurangan itu yang dilaporkan ke Bawaslu," imbuhnya.
Lebih jauh, ia pun menilai Bawaslu justru melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang muncul selama proses pemilu.
"Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran itu kemudian disetop hanya dengan sebutan tidak memenuhi unsur formil dan materiil," katanya.
"Kalau kurang ya cari lagi dong, kan, punya aparatur sampai ke level TPS. Nah, ini yang menurut saya ruangnya mesti diuji ke MK," tandas Fadli.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid