KPK menetapkan Haryadi Suyuti bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro. Sedangkan pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.
Haryadi diyakini menerima 27.258 dolar AS dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB. Uang tersebut ikut diamankan dalam OTT pada Kamis (2/6) lalu tersebut.
KPK juga menduga Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
"Selain penerimaan tersebut, HS (Haryadi) juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid