"Mas Haryadi sendiri juga melanggar janjinya sendiri, karena kan juga menandatangani pakta integritas, jadi ya berproses begitu ya dilakukan dengan baik saja," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (6/6).
Sultan pun meminta agar pihak yang terlibat menjalani proses hukum sesuai sesuai perundang-undangan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juni 2022 lalu tersebut, beberapa ASN dan sekretaris pribadi Haryadi juga ikut ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
"Karena melanggar pakta integritas ya berproses hukum, itu saja. Kalau masalahnya saya tidak tahu, saya bukan penyidik. Jadi apapun yang dilakukan, proses hukum dihadapi saja," ujar Sultan.
Sultan pun menyayangkan transaksi suap dilakukan di rumah dinas wali kota. Padahal, Haryadi sendiri sudah purna tugas sejak 22 Mei lalu.
"Masalahnya beliau sudah pensiun, kenapa pertemuan ada di rumah dinas balai kota yang sebetulnya dia kan sudah tidak berada disitu. Tapi ini kan hanya teknis, yang penting persoalannya itu, ya berarti KPK kan konsisten," jelasnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid