Dari laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak menangkap MH.
"Berdasarkan hasil interogasi Satreskrim, tersangka melakukan aksi tersebut karena terobsesi pelaku yang sering menonton video porno dari HP miliknya dan HP milik teman-temannya," ucap Wahyu.
Saat ini MH diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton Tengah. Ia diancam pasal 81 Ayat (1) tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid