Bantuan pihak lain menurutnya sangat dibutuhkan, terlebih karena pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sama seperti pemerintah daerah lain, mengalami permasalahan di anggaran akibat pandemi. PAM Jaya sendiri menurutnya diproyeksikan baru bisa menerima penanaman modal dari pemprov. paling cepat pada tahun 2026 mendatang.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, yang juga merupakan narasumber pada diskusi, menerangkan bahwa sesuai Undang-Undang air diatur oleh negara. Namun untuk membantu sejumlah hal termasuk pendistribusian, pemerintah bisa menggandeng pihak swasta.
"Kalau berhubungan dengan masyarakat harus (dikelola) PDAM (atau) BUMD daerah. Tapi percepatan sambungan rumah, bisa dikerjasamakan, lingkupnya membangun," terangnya.
Menurut Herry Trisaputra Zuna penanganan permasalahan akses air di Jakarta, sudah diatur sejak lama. Penanganan tersebut kata dia melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah pusat. Herry Trisaputra Zuna menjelaskan bahwa yang perlu dilakukan sekarang adalah semua pihak konsisten dan mulai segera melakukan segala upaya agar target 2030 dapat tercapai.
Sumber: jakarta.suara.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid