Dalam surat ini, terdapat lima fungsi yang akan dijalankan Gugus Tugas Monitoring Harga TBS Petani. Pertama, melaksanakan pengawalan harga TBS sawit produksi pekebun.
Kedua, melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap percepatan penyerapan/pembelian TBS sawit pekebun oleh pabrik kelapa sawit (PKS).
Ketiga, melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Keempat, melaksanakan percepatan penyusunan Pergub sebagai tindak lanjut Permentan Nomor 1/2018.
Kelima, melaksanakan pembinaan perizinan berusaha bagi perusahaan perkebunan yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Sumber: sumsel.suara.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid