POLHUKAM.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memastikan bakal menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar hukum, termasuk GRIB Jaya pimpinan Rosario de Marshall alias Hercules. Bima menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan pembiaran bagi ormas yang tidak tertib.
"Siapa pun (termasuk GRIB), siapa pun tentu ya tidak ada yang di atas hukum. Kita tidak berbicara satu dua ormas, tapi seluruh ormas yang terikat dalam hukum positif di Indonesia," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).
Ia menekankan, Undang-Undang tentang Ormas sebenarnya sudah cukup punya landasan bagi pembinaan, pemberdayaan, maupun penindakan terhadap ormas yang bertindak melanggar aturan.
"Ada di situ semua, sejauh mana pemerintah bisa melakukan penindakan, mulai dari yang paling lunak peringatan sampai paling keras pemberhentian, diatur di situ semua. Tetapi memang Pak Menteri meminta agar ini dikaji sejauh mana, apakah akan ada perubahan revisi di situ," tuturnya.
Ia mengaku, sudah meminta para kepala daerah untuk bersikap tegas dan mendata ormas-ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran. Menurutnya, kepala daerah bisa melakukan penertiban terhadap ormas yang melanggar hukum.
"Kepala daerah itu kan punya landasan juga, ada Perda tentang ketertiban umum di situ, dan kami minta kepala daerah berkoordinasi dengan Forkopimda, dengan Kapolres, Dandim, Kajari semua untuk memastikan langkah-langkah hukum. Tidak ada pembiaran bagi ormas ormas yang melanggar hukum," pungkasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos